Nasi Sudah Jadi Bubur, Akibat Langgar Kesepakatan Toraja Utara Kena Sanksi

    Nasi Sudah Jadi Bubur, Akibat Langgar Kesepakatan Toraja Utara Kena Sanksi

    TORAJA UTARA - Pasca di sanksinya kabupaten Toraja Utara akibat dari di mutasinya Kepala Sekolah Penggerak, Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang, angkat bicara dan sangat menyesalkan kebijakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang telah melakukan mutasi terhadap 13 Kepala Sekolah Penggerak jenjang pendidikan SD dan SMP, Sabtu (26/2/2022).

    Hal itu diungkapkan Rasyid Mappadang, melalui sambungan selulernya hari ini ke awak media indonesiasatu.co.id.

    "Ini kebijakan yang sangat keliru dan sangat disesalkan karena dari 13 kepala sekolah tersebut sudah berjuang melalui seleksi calon kepala sekolah penggerak sampai terpilih untuk membawa sekolah yang mereka pimpin menjadi sekolah penggerak", ungkap Rasyid Mappadang.

    Dan perjuangan mereka itu telah terbukti dengan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/c/HK.00/2022, tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II, tambahnya.

    Sehingga dengan itu, kata Rasyid Mappadang, perjuangan ke 13 kepala sekolah tersebut tidaklah sia-sia tapi membawa angin segar untuk peningkatan mutu pendidikan di Toraja Utara, namun di satu sisi dengan sekejap saja semua tercederai oleh satu kebijakan pimpinan daerah yang terlalu menggunakan emosinya dalam melakukan perombakan jajaran ASN tanpa melihat aturan dan kesepakatan yang telah di tanda tanganinya sendiri.

    Untuk itu, beber Ketua LPRI Toraja bahwa dengan kebijakan pimpinan daerah seperti ini pun membuat kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan dengan tidak bisa ikut dalam seleksi calon kepala sekolah penggerak angkatan III.

    "Tentu dengan adanya sanksi ini, akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, maka selaku Ketua LPRI Toraja , saya menyarankan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk segera menggunakan hak haknya untuk memanggil Bupati", tandas Rasyid Mappadang. .

    Jangan lagi ada undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena itu buang waktu saja, tapi sudah seharusnya gunakan hak Interpelasi ataupun hak Angket DPRD, pungkasnya.

    Diketahui jika kabupaten Toraja Utara kena sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, pertanggal 18 Februari 2022, Nomor: 0417/B3/GT.03.15/2022, perihal Informasi Lanjutan Pembukaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

    Dimana pada penyampaian isi surat tersebut pada point 2 diterangkan jika, Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 1279/C/DM.05.03/2022 tentang Tindak Lanjut Mutasi Kepala Sekolah pada PSP Angkatan II bahwa terdapat 2 (dua) kabupaten sebagaimana Lampiran 2 yang melanggar Nota Kesepakatan.

    Dari 2 kabupaten yang dimaksud pada lampiran surat tersebut, kabupaten Toraja Utara, salah satunya.

    Dan sanksi terhadap tindakan Kepala Daerah sesuai ketentuan pada Kepmendikbud Nomor 371/M/2021, bahwa kabupaten/kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksana Program Sekolah Penggerak di angkatan berikutnya dalam hal ini kabupaten Toraja Utara tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi pada Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

    Sebelumnya juga telah diberitakan pada media indonesiasatu.co.id,   https://sulsel.indonesiasatu.co.id/mutasi-kepsek-dan-guru-penggerak-bupati-toraja-utara-langgar-mou, dengan judul Mutasi Kepsek dan Guru Penggerak Bupati Toraja Utara Langgar MoU.

    Namun hal itu juga telah dibantah sendiri oleh Bupati Toraja Utara, pada media yang sama ini, dimana jawaban Bupati Toraja Utara, mengatakan jika yang diterima oleh Kepsek dan Sekolah Penggerak bukanlah SK tapi Sertifikat.

    (Widian) 

    TorajaUtara Kepalasekolahpenggerak BupatiTorajaUtara SekolahPenggerak Kemendikbudristek
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Komunitas Pecandu Aksara Gelar Writing Camp,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
    Suardi Saleh Pimpin Upacara HKN Ke-116 di Halaman Kantor Bupati Barru
    Pemdes Pattappa Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Perkebunan Nenas Madu
    Dipenutupan Berbaur Fest 2024, drg. Hj. Ulfah Nurul Huda, MARS gunakan busana Wastra Corak Barru
    Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Polda Sulsel, Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri

    Ikuti Kami