TORAJA UTARA - Polemik Tenaga Kontrak Daerah (TKD) kabupaten Toraja Utara, kini menuai pertanyaan besar di kalangan para TKD hingga masyarakat bahkan sampai menjadi pembahasan khusus di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (2/2/2022).
Pasalnya, perpanjangan kembali Surat Keputusan (SK) TKD di masing - masing Organisasi Perangkat Daerah diduga banyak kejanggalan dimana ada ribuan TKD diberhentikan begitu saja tanpa melalui prosedur serta kriteria yang telah di tentukan.
Parahnya lagi nama - nama para TKD yang masuk dalam rancangan lampiran SK, diduga di seleksi dan ditentukan tanpa melibatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten Toraja Utara.
Hal ini diketahui saat pembahasan persoalan TKD dalam Rapat Pimpinan diperluas anggota DPRD Toraja Utara, yang dilaksanakan pada Senin (31/1/2022) di ruang rapat Paripurna.
Melalui Rapat Pimpinan Diperluas Anggota DPRD Toraja Utara, ketua DPRD, Nober Rante Siama', menjelaskan jika ada beberapa nama Tenaga Kontrak Daerah yang sudah 2 tahun berhenti namun namanya kembali masuk dalam daftar TKD tahun 2022 sementara yang sudah lama mengabdi dan rajin masuk kantor diberhentikan begitu saja.
"Ini ada beberapa bukti kita dapatkan di beberapa OPD dimana ada nama yang tiba - tiba masuk dalam daftar susunan TKD sedangkan nama tersebut sudah 2 tahun berhenti dari TKD yang kemudian di satu sisi nama para TKD yang aktif bahkan sudah lama mengabdi tidak lagi diakomodir atau diberhentikan begitu saja", ungkap Nober Rante Siama', saat memberikan penjelasan dalam rapat.
Ketua DPRD Toraja Utara, juga mengungkapkan jika Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Toraja Utara tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi dan penyusunan nama Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tahun 2022 untuk diperpanjang SKnya.
Di kesempatan yang sama juga dalam penyampaian pendapatnya, Stefanus Mangatta, selaku anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, mengatakan bahwa ini hanyalah permasalahan anggaran yang mana honor TKD telah dijanjikan akan di naikkan menjadi 1 juta perbulan.
"Ini hanyalah persoalan honor saja yang telah dijanjikan akan di naikkan menjadi 1 juta perbulan sehingga ini berdampak pada pengurangan jumlah TKD. Namun itu, apakah kita tidak bisa menggunakan hati nurani, dimana sisi kemanusiaan kita sementara di depan mata pada tahun 2023 ada harapan untuk mereka menjadi peserta CPNS atau P3K", tutur Stefanus Mangatta.
Pendapat saya secara pribadi, kalau bisa semua TKD kita yang masih aktif agar di pertahankan dengan asumsi pemberian honor tetap pada angka 650 ribu perbulan. Hilangkanlah kesan keluarga, saudara, kerabat, atau hal lain, kepada TKD kita, tambah Stefanus Mangatta.
Melalui rapat pimpinan DPRD Toraja Utara diperluas tersebut, juga diketahui jika Pengangkatan dan perpanjangan SK TKD Toraja Utara tahun 2022, diduga tidak sesuai dengan peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 49 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengaturan Tenaga Kontrak Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Hingga berita ini tayang, belum diketahui hasil koordinasi antara anggota DPRD dari Partai Pengusung dengan Bupati, namun lembaga DPRD Toraja Utara sepakat mengusulkan semua TKD agar tetap diperpanjang masa kontraknya. Dan diketahui juga jika DPRD Toraja Utara bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan TKD, dan jika tidak ada penyelesaian maka akan dibentuk Pansus atau kemungkinan besar bisa berujung pada penggunaan Hak Angket DPRD.
(Widian)