TORAJA UTARA - Kasus dugaan pemalsuan data tahun lahir pada ijazah kepala lembang terpilih, Mikael Pongsibidang, masih terus berproses di Polres Toraja Utara, Minggu (29/5/2022).
Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya Sabtu (28/5/2022) akan perkembangan kasus tersebut, selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, mengatakan bahwa kasusnya terus berproses dan saksi sudah dipanggil.
"Oh, itu terus berproses dan masih berproses dan mengenai saksi sudah ada 4 orang yang di ambil keterangannya. Jadi terlapor nantinya akan kita panggil untuk diperiksa terakhir, setelah semua hasil sudah lengkap", ungkap Kasat Reskrim, Iptu Andi Irvan Fachri.
Lanjut kata Kasat Reskrim, jika penyidik yang menangani kasus tersebut sementara di Makassar untuk koordinasi bagian Laboratorium Forensik Kriminal, untuk tahap pemeriksaan ijazah tersebut.
Baca juga:
Kasus Penemuan Mayat di Parepare Terungkap
|
Saat ditanyakan dinas terkait yang dipanggil, Iptu Andi Irvan Fachri, mengatakan kalau itu sepertinya sudah tapi untuk kepastiannya, pihak Reskrim akan menyampaikannya besok Senin (30/5/2022), jika bagian penyidik kembali dari Makassar.
"Kalau dinas terkait, apakah sudah dipanggil sepertinya sudah tapi nantilah hari Senin (30/5/2022) saya berikan informasi pastinya karena Kanit yang tangani masih di Makassar koordinasi pihak Labforkrim", jawab Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, juga menekankan bahwa setelah tahap pemeriksaan Laboratorium, baru pihak terlapor di periksa.
Walaupun kasus ini sementara berproses di Polres Toraja Utara, diketahui Kepala Lembang terpilih dalam hal ini terlapor, telah dilantik oleh Bupati Toraja Utara pada hari Jumat (27/5/2022) di kantor Bupati bukit Marante.
Dan untuk diketahui, sebelumnya juga diberitakan di media ini jika pemilihan antar waktu Kepala Lembang (Desa) Buntu Tallunglipu menggunakan pemilihan secara keterwakilan dari masyarakat Lembang, namun diduga ikut memberikan hak suaranya adalah Camat Tallunglipu yang juga sebagai Plt Kepala Lembang Buntu Tallunglipu, dan bukan sebagai masyarakat berdomisili di Lembang tersebut.
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 47D, ayat (5) dan (6) sangat jelas di terangkan jika peserta musyawarah mufakat atau pemungutan suara berasal dari unsur masyarakat perwakilan setiap dusun atau sebutan lain.
(Widian)