Ketum FRN Desak Penahanan Pelaku Pengancaman di Jeneponto

    Ketum FRN Desak Penahanan Pelaku Pengancaman di Jeneponto
    Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH,

    JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH, yang lebih dikenal dengan nama Agus Flores, mendesak agar pelaku pengancaman menggunakan sebilah badik di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan segera ditahan. Pelaku, yang hingga kini masih bebas berkeliaran, dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan korban dan masyarakat sekitar.

    Menurut Agus Rugiarto, insiden yang terjadi pada 25 Januari 2025, di mana pelaku (KL) mengancam korban (DS) dengan badik, berpotensi berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar jika tidak segera ditangani. Selain ancaman fisik, pelaku juga diketahui mengirimkan pesan provokatif kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dengan bahasa Makassar yang berisi hinaan terhadap pendamping korban.

    “Pesan WhatsApp yang dikirim pelaku sangat provokatif dan dapat memicu konflik lebih lanjut. Kami mendesak Kapolsek Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH untuk segera menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Ini penting untuk menghindari dampak sosial yang lebih besar dan menjaga keamanan masyarakat, ” ujar Agus Rugiarto dalam keterangan tertulisnya. (09/02/2025).

    Sampai saat ini, meskipun laporan polisi dengan nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN telah diajukan, pelaku belum juga ditahan, yang menimbulkan pertanyaan bagi korban dan keluarga korban mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

    “Kami minta agar penyidik memberikan penjelasan dan segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional, ” tambah Agus.

    Pelaku pengancaman ini, menurut Fast Respon Nusantara, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menambah ketegangan di masyarakat jika dibiarkan bebas. Oleh karena itu, Agus Rugiarto meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat dipulihkan.

    Djaya Jumain, Advokat dari LBH Suara Panrita Keadilan yang juga Wakil Ketua Umum FRN, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami berharap Polsek Bangkala dapat segera menuntaskannya demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, ” tegas Djaya Jumain.

    Fast Respon Nusantara juga berharap langkah cepat dari Polsek Bangkala dapat mengurangi ketegangan di masyarakat serta mencegah adanya potensi konflik lebih lanjut yang dapat merugikan berbagai pihak.

    (dj/mhh)

    jakarta jeneponto
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Ternyata Ada Perguruan Meong Palo Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Ketum FRN Desak Penahanan Pelaku Pengancaman di Jeneponto
    Pastikan Ketersediaan Pasokan, Kapolsek Liukang Tangaya Cek Stok Gas Elpiji 3 KG di Distributor
    Strategi Pembangunan Ekonomi Desa untuk Menciptakan Lapangan Kerja

    Ikuti Kami